Kamis, 24 Januari 2013

Bupati Aceng Lengser


Putusan MA atas Bupati Garut Aceng Fikri Final









Metrotvnews.com, Purwokerto:  Hakim Agung Supandi menegaskan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pelengseran Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri sudah final.

Usai menjadi pembicara Diskusi Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan di Mahkamah Agung, di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (23/1) malam, Supandi mengatakan sepatutnya pejabat publik menghargai putusan tersebut.

"Pejabat harus konsisten, patuh, dan taat kepada ketentuan hukum, termasuk kepada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Itu adalah hukum dari kasus konkret," kata Supandi.

Ditanya mengenai upaya Aceng menggugat MA dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Rp5 triliun, salah satu hakim agung pemutus pemberhentian Bupati Garut itu mempersilakan Aceng beserta penasihat hukumnya melakukan upaya hukum itu. Namun, lanjutnya, putusan MA mengenai pelengseran Aceng tidak bisa digugat.

Menurutnya, keputusan MA yang menyatakan pelengseran Aceng berdasarkan hukum tidak serta merta dapat dieksekusi karena DPRD Garut harus mengajukan pemberhentian Aceng kepada Presiden RI. "DPRD mengajukan lagi ke Presiden. Jadi, tidak bisa langsung dieksekusi. Dengan putusan MA itu DPRD memiliki dasar hukum untuk mengajukan kepada Presiden," jelasnya.

MA telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian Bupati Aceng Fikri. "Mengabulkan permohoanan DPRD Kabupaten Garut No 172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu.

MA menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2012 pada 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Aceng Fikri berdasar hukum


Sumber:
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/01/24/1/125481/Putusan-MA-atas-Bupati-Garut-Aceng-Fikri-Final-




0 komentar:

Posting Komentar